Sofyan Basir di Tahan KPK, Jokowi Diminta Segera Tunjuk Dirut PLNSetelah pertemuan itu, pada 29 Maret 2017, IPP PLTU 2 x 300 megawatt di Peranap, Indragiri Hulu, Riau, akhirnya masuk RUPTL PLN 2017-2026. Juga, disetujui masuk rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB). Rencana itu pernah diajukan Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold) pada 1 Oktober 2015.
Sidang Perdana Sofyan Basir Belum Ungkap soal Fee

FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Peran Sofyan Basir dalam kasus proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 dibeber di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (24/6). Mantan Dirut PLN itu didakwa memberikan kesempatan dan fasilitas untuk Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan, Sofyan memfasilitasi pertemuan Eni, Idrus Marham, dan Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.
Pertemuan itu dilakukan untuk mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU RIAU 1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources serta China Huadian Engineering yang dibawa Kotjo.
“Padahal, terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat fee sebagai imbalan dari Kotjo,” ungkap jaksa KPK Budi Sarumpaet.
Dalam persidangan sebelumnya, Eni yang saat itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar dan Idrus sebagai Sekjen Partai Golkar didakwa menerima uang secara bertahap dari Kotjo yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar.
Rangkaian perbuatan Sofyan dalam dakwaan itu pernah terungkap dalam persidangan Eni, Idrus, dan Kotjo. Misalnya, pada awal 2017, Sofyan mengajak dua direksi PLN, Supangkat Iwan Santoso dan Nicke Widyawati, bertemu dengan Eni dan Kotjo di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam pertemuan itu, Eni dan Kotjo meminta proyek PLTU Riau 1 tetap dicantumkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN tahun 2017.
“Kemudian, terdakwa (Sofyan) meminta Nicke (sekarang menjabat Dirut Pertamina, Red) untuk menindaklanjuti permintaan tersebut,” ungkap jaksa.