Narkoba dan Miskinnya Perhatian

Oleh: Rachmat Faisal Syamsu (Koordinator Karya Tulis Ilmiah, Fakultas Kedokteran UMI Makassar)
Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Hari ini dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sejak 26 Juni 1988. Di antara tujuan peringatan HANI adalah untuk memperkuat aksi dan kerja sama secara global dalam memerangi Narkotika.
Selain itu, melalui peringatan ini, juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal. Menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, penyalahgunaan narkotika menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya. Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Presiden juga telah menyatakan bahwa Indonesia berada pada kondisi Darurat Narkoba, karena Indonesia saat ini bukan sekedar tempat transit, tetapi sudah menjadi pasar narkotika terbesar di Asia. Sebagai bentuk Tanggap Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang dikedepankan dalam penanganan permasalahan narkotika, pada tahun 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kelompok anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
Narkoba dan kecanduan
Kecanduan merupakan suatu proses gangguan produksi hormon dopamin. Dimana dopamin adalah hormon pembuat bahagia yang dilepaskan otak dalam jumlah banyak saat kita merasa senang dan puas. Contohnya, saat bertemu dengan makanan, minuman kesukaan kita, bertemu pasangan kita, memenangi sesuatu dalam lomba, dan lain-lain.