Sebarkan Propaganda Melawan Pemerintah, Simpatisan FPI Ditangkap

Rickynaldo menerangkan, konten hoax yang disebarkan oleh AY biasanya berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruhnya dibuat sendiri dengan peralatan pribadi. Tujuannya untuk menghina Presiden, Menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta Institusi lainnya.
“Motivasi Tersangka dalam memposting konten – konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.
Tersangka sendiri menyebar konten hoax secara acak tergantung momentum yang sedang ramai. Bisa terkait pilpres, kebijakan pemerintah, kegiatan KPU, hingga propaganda kepada tokoh-tokoh tertentu. “Mungkin bisa cari info di Bogor sana. Dia (AY) sangat terkenal di Kabupaten Bogor,” tambah Rickynaldo.
Beberapa konten yang sudah diposting diantaranya, video Gubernur NTT pada 20 Juni 2019 yang sedang launching produk minuman lokal diberi keterangan ‘Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab’. Adapula video berjudul Naga Merah Mencengkram NKRI yang diposting 13 Juni 2019. Konten itu untuk menggiring masyarakat percaya bahwa Naga Merah diasumsikan negara Tiongkok yang telah mendominasi pemerintahan Indonesia. Dan beberapa video lainnya.
Tiga buah akun milik tersangka sudah diamankan oleh penyidik. Namun, belum ada penutupan terhadap akun tersebut. Mengingat penyidik masih membutuhkan untuk penyidikan lebih mendalam. Penyidik masih terus mendalami kasus AY ini. Sejauh ini memang dari pernyataan tersangka, dia bekerja sendiri. Namun, polisi akan tetap menelusuri adanya kemungkinan aktor lain dibalik propaganda yang disebar oleh AY.