Korupsi BLBI, KPK Akan Periksa Eks Menko Bidang Perekonomian

KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)