Perempuan yang Bawa Anjing ke Dalam Masjid Diproses Polisi

“Saat diperiksa pertama-tama akan ditanya, bersediakah saudara diperiksa. Kedua, apa saat ini anda sehat dalam rohani dan jasmani. Pengamatan penyidik saat itu, terindikasi,” pungkas Dicky.
Dugaan juga diperkuat dari keterangan pihak keluarga tersangka yang menyebut SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Namun, Dicky enggan mengungkap rumah sakit mana tempat SM pernah dirawat. Dia hanya berharap observasi kejiwaan bisa cepat diselesaikan supaya proses penyidikan bisa dilanjutkan.
Sebelumnya, warga Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan perilaku SM. Perempuan itu masuk ke dalam masjid Al Munawaroh menggunakan alas kaki. Serta membawa seekor anjing.
Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat berbincang dengan salah seorang yang tengah berada di dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu. “Suami gue kenapa dikawinin di sini?,” kata SM sambil menempatkan anjingnya di karpet masjid Al Munawaroh. Padahal di masjid itu tidak ada acara pernikahan suami SM.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. (jpc)