Politik Check and Balance Publik

Oleh: Mustajab Al-Musthafa (Analis Politik LP3S)
Kontekstasi perebutan kursi kekuasaan (presiden dan wakil presiden) telah berakhir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak keseluruhan gugatan pasangan 02 (Prabowo-Sandi). Sehingga otomatis pemenangnya pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf. Perdebatan soal itu sudah seharusnya diakhiri pula.
Prabowo-Sandi dan para pemilih serta pendukungnya walau tentu tak puas dengan hasil yang mereka raih, perlu menyadari bahwa peran politik itu bukan hanya melalui kursi kekuasaan. Sebagaimana para pemilih dan pendukung Jokowi-Ma’ruf, yang tentu puas dengan raihan kemenangannya, tak boleh berpuas diri dan merasa tugas politiknya telah usai. Karena sesungguhnya pemilu hanyalah bagian kecil dari kegiatan politik yang bersifat prosedural.
Substansi politik itu pada penyelenggaraan kekuasaan oleh pihak-pihak yang telah sukses meraih kursi kekuasaan, baik sebagai presiden dan wakil presiden maupun sebagai anggota legislatif dan jabatan-jabatan politik lainnya. Mereka yang menduduki posisi sebagai penyelenggara negara peran politiknya adalah menjalankan kewajiban dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan pengurusan negara (rakyat) dengan sebaik-baiknya. Tentu dalam kerangka hukum yang berlaku.
Sementara pihak yang diluar lembaga kekuasaan, baik lembaga/organisasi politik (parpol), kelompok kepentingan, dan masyarakat secara umum berkewajiban melakukan kontrol dan koreksi atas kinerja lembaga kekuasaan; eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peran politik ini bersifat permanen atau bukan musiman. Peran politik ini tak lagi mengotakkan publik dalam kubu-kubuan, sebagai pendukung atau pembela.