Banjir Insentif Bisa Bikin Tiket Pesawat Murah

  • Bagikan
Secara umum, tarif PPN dikenakan 10 persen. Lalu, PPh impor berkisar 2,5–7,5 persen, bergantung jenis barang yang diimpor. Bea masuk barang impor secara umum berkisar 0–40 persen, bergantung kepada barang yang diimpor. ’’Kalau sewa pesawat, pembayaran pajaknya kan hanya sekali. Kalau spare part, itu kan berkali-kali transaksinya karena terkait maintenance. Jadi, itu juga akan efektif menekan biaya yang dikeluarkan maskapai,’’ ujarnya. Terkait penundaan penurunan PPh badan yang sebelumnya ditargetkan tahun ini, Pras menyarankan bisa diantisipasi menggunakan omnibus law. Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam beberapa UU sekaligus. Sebelumnya, tarif PPh badan rencananya turun dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu tertunda lantaran UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tak kunjung direvisi. ’’Bisa menggunakan omnibus law atau menggunakan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU),’’ katanya. Pras mengatakan, tarif PPh badan Indonesia yang saat ini 25 persen bersaing dengan negara-negara lain. Misalnya, Filipina (30 persen), Myanmar (25 persen), Laos (24 persen), Malaysia (24 persen), Thailand, Vietnam, Kamboja (20 persen), dan Singapura (17 persen). Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, waktu yang tersisa tahun ini hanya beberapa bulan.
Pertama Dalam 24 Tahun, Rakyat Tak Bisa Masuk Istana Bogor Khawatir hanya Negosiasi Politik, Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Tak Penting Tak Bisa Kerja PR, Guru Hukum Siswi dengan Aksi Cabul
itu, tidak ada waktu yang cukup untuk merevisi UU KUP dan peraturan penurunan tarif PPh.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan