OJK Temukan 1.087 Fintech Tak Berizin

Batik Air Datangkan Airbus 320 dari Jerman
Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar
“Fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Namun, manfaat itu tentunya disertai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya. semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, agar terhindar dari risiko-risiko yang ada,” katanya.
Dwi menjelaskan, ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya. Lalu syarat dan proses peminjamannya sangat mudah. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam. Selanjutnya, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasikan setiap hari tanpa batas.
Terakhir, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah tersalin. “Pinjam ke perusahaan P2P lending yang terdaftar resmi di OJK agar lebih aman dan terawasi dengan baik. Kalau ragu tinggal telpon 157,” pungkasnya. (jp)