Kejari Parepare DPO-kan Yamin Cs

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare geram bukan main. Tiga tersangka yang mereka panggil tak kunjung datang. Padahal ketiga orang ini, Yamin Cs adalah tersangka kasus pengadaan obat RSUD Andi Makkasau , yang diduga sudah merugikan negara sebanyak Rp3,4 miliar. Mau tak mau. Sesuai prosedur, kata Andi Darmawangsa, Kepala Kejari Parepare, Muhammad Yamin eks Plt Direktur RS Andi Makkasau, Taufiqurrahman eks Bendahara RS Andi Makkasau, dan Muh Syukur eks pengadaan kbat RS Andi Makkasau, harus di masukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO). "Pada panggilan ketiga juga tak hadir. Keempat hari ini tak hadir juga. Tak ada pula surat keterangannya. Kini DPO-kan sudah," kata dia, kemarin. (sua)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan