Amnesty Internasional Pertanyakan Progres Penanganan Rusuh 21-22 Mei

  • Bagikan
Pasca penyerangan Asrama Brimob, kondisi di KS Tubun mulai kondusif. (Istimewa)
“Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut,” kata Usman.
Lakukan Kekerasan Saat Rusuh 21-22 Mei, 10 Brimob Dikurung Usai Gempa Ternate, Warga Malah Melihat Pantai Kalahkan Peru dengan 10 Pemain, Brasil Juara Copa America 2019
Menurut dia, Polri harus mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan saat kerusuhan 21-23 Mei 2019 secara profesional. Sehingga, kepercayaan publik terhadap Polri bisa kembali. Sebelumnya, Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo meminta Amnesty International untuk menyerahkan data tersebut ke tim gabungan Polri untuk dilakukan tindak lanjut. “Itukan data LSM. Monggo datanya serahkan ke tim investigasi gabungan nanti akan didalami masukannya tersebut,” tegas Dedi Prasetyo. Diketahui, Polri membentuk tim gabungan peristiwa kerusuhan 21-22 Mei yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto. Perkembangan kasus kerusuhan pun sudah disampaikan ke publik beberapa waktu lalu. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan