Eks Guru Honorer Baiq Nuril Didenda Rp500 Juta, Menkumham Kumpul Pakar Hukum

  • Bagikan
Kendati demikian, Yasonna tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan kasasi Baiq Nuril. Sebab, majelis hakim telah mempertimbangkan dalam aspek judex juris atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara.
Lucinta Luna Ngaku Paling Cantik, Ini Respons Netizen Rosa Meldianti Tak Mau Beri Ampun Dewi Perssik Berliannya Disebut KW, Berbie: Banyak Numpang Tenar dan Ngetop
“Tetapi kewenangan konstitusional Presiden tentang hal ini kita serahkan kepada bapak presiden. Pokoknya kita menghargai keputusan Mahkamah Agung, tapi kewenangan konstitusional bapak Presiden juga akan digunakan dalam konteks ini,” jelas Yasonna. Menanggapi pernyataan Yasonna, Baiq Nuril yang datang ke kantor Kemenkumham tak kuasa menahan tangis, dia pun mengucapkan rasa terimakasih yang mendalam atas respon pemerintah terhadap kasus hukum yang menjeratnya. “Saya ucapkan terima kasih,” tutur Baiq Nuril sambil meneteskan air mata. Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini pun menyampaikan, dirinya tetap mencari keadilan agar lepas dari jeratan hukum. Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo dapat mengabulkan permohonan amnestinya. “Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah. Harapannya, saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya,” tandasnya. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan