Hermawan yang Ancam Penggal Jokowi Ijab Kabul di Rutan

  • Bagikan
Jalan Lingkar Selatan Tak Diaspal, Begini Alasan Dinas PU Lutra Innalillah… Eks Pemain PSM, Ali Baba Meninggal Dunia Setelah berlangsung pernikahan, pasangan yang tengah berbahagia ini nampaknya harus menunda bulan madu. Mengingat Hermawan tengah menjalani proses hukum akibat memberi ancaman kepada Presiden Jokowi. Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video ancaman kepada Presiden Jokowi. Di video itu, HS menyebut kalimat 'penggal kepala Jokowi'. Aksi ini direkam oleh seorang perempuan yang berada di samping HS. Video diduga dibuat saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Jakarta, Jumat (10/5). Tak lama berselang setelah video itu viral, Tim Jokowi Mania mengambil langkah hukum terhadap peristiwa ini. Dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (11/5). Laporan teregister dalam LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka juga turut melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video tersebut. Polisi kemudian menangkap HS disebuah perumahan di Parung, Bogor. HS pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman sumur hidup. Dia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan