Pengusaha Angkutan Barang Resah Insentif Pajak Dicabut
Kasus Pelabuhan Marunda, 6 Hakim Dilapor ke Komisi Yudisial

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) menerima laporan enam orang hakim terkait penanganan kasus sengketa hukum pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Laporan tersebut bernomor 0760/VII/2019/P.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigas KY, Sukma Violetta menyampaikan, pihaknya bakal memeriksa dahulu berkas laporan tersebut. Hal ini dilakukan berkas laporan tersebut memenuhi administratif atau tidak, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KY.
“Tidak semua laporan bisa disidangkan, sudah memenuhi administrasi atau belum. Jadi KY memeriksa terlebih dahulu (berkas laporan),” kata Sukma di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Sukma menuturkan, jika berkas perkara tersebut memenuhi syarat administratif pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang dilaporkan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.
“Akan dilihat apakah ada pelanggaran kode etik dan prilaku hakim,” jelas Sukma.
Sementara itu, Koordinator Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH), Heryanto menyampaikan, enam orang hakim yang dilaporkan menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Merunda. Mereka di antaranya, tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan,” ujar Heryanto.
Menurutnya, tiga orang hakim PN Jakarta Utara adalah Cakra Alam, sebagai Hakim Ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian hakim di PT DKI Jakarta, yakni Muhamad Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota serta Sobandi sebagai panitera.