Baiq Nuril, Eks Guru Honorer Ini Antar 132 Surat Penangguhan ke Jaksa Agung

“Kasus ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan Agung tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,” ucap Prasetyo.
Oleh karena itu, Prasetyo memastikan pihaknya tidak langsung melakukan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Kejagung masih melakukan pemantauan terkait proses permohonan amnesti terkait kasus yang menimpa mantan guru honorer SMAN 7 Mataram tersebut.
“Disamping ada banyak permohonan dari berbagai pihak, ada juga perhatian khusus dari pak Presiden untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Saya rasa itu hal yang bagus, langkah yang baik sebagai pelajaran berharga dan kita harapkan tidak akan lagi muncul kasus-kasus lain seperti yang ada saat ini,” pungkasnya. (jp)