Oposisi, Gerindra Ketinggalan di 2024 Ketua TGUPP Dapat Honor Rp16 Juta Per Bulan
KPK Beber Akal Bulus Gubernur Nurdin Basirus Soal Izin Reklamasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap permainan haram penerbitan izin reklamasi di Kepri, setelah melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada Gubernur, Nurdin Basirun pada Rabu (10/7).
Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dua anak buahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) juga dijadikan tersangka penerima suap. Pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkap patgulipat berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 tersebut.
Dia menuturkan, Pemprov Kepri awalnya mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RzWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Nantinya aturan tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri.
Setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Kepri, salah satunya adalah ABK.
"Pada Mei 2019, ABK mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare," ucap Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis malam (11/7).