KPK Terus Garap Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Belum Tenang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kubu tersangka pun merasa kecewa.
Maqdir Ismail selaku bagian dari tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim, merasa heran dan kecewa mendengar KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
“Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN dan IN,” kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Menurut Maqdir, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait kasasi Syafruddin, KPK menyebut bahwa Syafruddin, Sjamul dan Ijtih melakukan perbuatan secara bersama, sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan.
Bahkan dalam surat panggilan terhadap para saksi dalam penyidikan perkara Sjamsul dan Ijtih, ditegaskan panggilan terhadap para saksi atas perkara pidana yang dilakukan Sjamsul dan Ijtih bersama-sama dengan Syafruddim.
“MA telah memutuskan bahwa perbuatan Syafruddin bukanlah perbuatan pidana. Apalagi, Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Maqdir.
Diktahui, KPK menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi SKL BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut seperti mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, ASN Edwin H Abdulah dan mantan Kepala KKSK Keik Kian Gie.