Jalankan Perintah Jokowi, Sengketa Investasi Dikebut Penyelesaiannya Gandeng KSEI, BNI Syariah Layani Pembukaan Rekening Dana Nasabah Pengusaha Nilai Penting Mengembalikan Kepercayaan Investor“Sampai hari ini, kami mempertajam runtutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK. Diduga, meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp4,58 triliun,” tukas Febri. Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi. Keduanya pun telah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat lalu (28/6). Namun keduanya mangkir tanpa alasan dari panggilan tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari fakta persidangan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam vonis, majelis hakim menyebutkan bahwa Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim terkait penerbitan SKL BLBI. Namun MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari Syafruddin. Ia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun. (jp)
KPK Terus Garap Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Belum Tenang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja keras untuk menyelesaikan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kubu tersangka pun merasa kecewa.
Maqdir Ismail selaku bagian dari tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim, merasa heran dan kecewa mendengar KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
“Sangat mengecewakan mendengar KPK akan terus melanjutkan proses hukum terhadap SN dan IN,” kata Maqdir dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Menurut Maqdir, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait kasasi Syafruddin, KPK menyebut bahwa Syafruddin, Sjamul dan Ijtih melakukan perbuatan secara bersama, sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan.
Bahkan dalam surat panggilan terhadap para saksi dalam penyidikan perkara Sjamsul dan Ijtih, ditegaskan panggilan terhadap para saksi atas perkara pidana yang dilakukan Sjamsul dan Ijtih bersama-sama dengan Syafruddim.
“MA telah memutuskan bahwa perbuatan Syafruddin bukanlah perbuatan pidana. Apalagi, Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta KPK untuk konsisten dalam tindakannya dan menghormati putusan pengadilan,” tegas Maqdir.
Diktahui, KPK menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus korupsi SKL BLBI yang merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun. KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut seperti mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, ASN Edwin H Abdulah dan mantan Kepala KKSK Keik Kian Gie.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, tim penyidik KPK mengklarifikasi terkait peran saksi dalam pemenuhan proses kewajiban saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni Sjamsul Nursalim.
Lembaga antirasuah memang tengah mempertajam kasus BLBI. Febri menyampaikan, pemanggilan sejumlah saksi tersebut dilakukan pihaknya untuk mempertajam pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKL obligor BLBI.