KPK Terus Garap Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Belum Tenang

  • Bagikan
Namun MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari Syafruddin. Ia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). MA juga membatalkan putusan Putusan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29/PIDSUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang memperberat hukuman penjara Syafruddin selama 15 tahun. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan