Kemenkumham Dorong Tenun Sekomandi jadi IG Mamuju Rekrutmen ASN 2019, Diaspora Dapat Perlakuan Istimewa Kata Verry Soal Pertemuan Jokowi-Prabowo, Nyaris Batal Tapi Berakhir Happy EndingSementara Pengacara Otto Hasibuan menilai putusan MA memberikan kepastian hukum terutama kepada pengusaha yang sedang mengikuti program tax amnesty. Pasalnya, ke depan tidak ada lagi kasus yang sudah dijanjikan pemerintah tuntas namun dilakukan penyidikan. Menurut Otto, dengan bebasnya Syafruddin dari jeratan hukum, maka seharusnya secara otomatis obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim yang juga terseret dalam kasus ini, dapat bebas dari penyidikan KPK. "Jadi dengan bebasnya Syafruddin berarti tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim, karena Sjamsul disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan Syafruddin. Kalau Syaruddin sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk mensangkakan Sjamsul," terang Otto.
Lemah Audit dan Investigasi, Fahri Hamzah: KPK hanya Kuat OTT

Diketahui, Majelis Hakim Agung MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.
Sementara sejumlah pihak menilai putusan MA bisa menjadi peringatan bagi MK untuk berhati-hati dalam memutuskan perkara. Salah satunya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menganggap putusan MA sebagai bahan peringatan.