Sjamsur Nursalim Gugat BPK, KPK Ikut-ikutan Terganggu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai pihak yang terganggu atas gugatan perdata tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim. Meski gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun KPK merasa terganggu atas gugatan obligor BDNI tersebut. “Rencananya KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu, dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (16/7). Dala gugatan perdata ini, Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat I Nyoman Wara dan BPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan investigatif BPK, terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI. Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. KPK sepenuhnya mendukung BPK sejak awal penanganan kasus BLBI, karena telah melakukan kerja sama antara KPK dan BPK, terutama berkaitan dengan perhitungan kerugian negara. Selain itu, dukungan ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK melindungi pihak-pihak yang membantu membongkar kasus korupsi. “Ini juga menjadi pelajaran penting ke depan bahwa siapapun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli yang diajukan oleh KPK, ataupun kerjasama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh,” tegas Febri.
Hak Politik Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan Dicabut Pengadilan
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan