Berbuat Nista, Janda 1 Anak Dapat Rp850 Juta

  • Bagikan
Mendapati laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa beberapa saksi, pelaku pencurian perhiasan berlian mengarah kepada mantan pembantu yang pernah bekerja di rumah korban. ”Setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke mantan pembantunya,” tuturnya.
Debut Horor Titi Kamal Lewat “Makmum” Mukernas di Banten, PPP ajak Kubu Djan Faridz Kembali Penderita Flu, Hindari Makanan Manis
Dwisa ditangkap 3 Juli lalu. Arie menyatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Didik Setyawan dan Sih Suwarni yang juga pasangan suami-istri warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ikut ditangkap. Keduanya menjadi penadah perhiasan emas yang dicuri Yuliati dari rumah majikannya. ”Mereka ditangkap karena menjadi penadah dan menjualnya ke toko perhiasan. Oleh keduanya, lima perhiasan dijual Rp250 juta,” kata Arie. Sedangkan sisanya, hingga kini belum ditemukan polisi karena pelaku masih bungkam. Sementara itu, Yuliati mengaku nekat mencuri perhiasan majikannya karena tergiur bisa mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. ”Buat kehidupan sehari-hari saja,” ujarnya pendek. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan