Pasien Peserta BPJS Kesehatan Mengaku Dibebani Biaya di RSUD Andi Djemma

Toreski sebagai pasien juga dibebankan untuk membayar biaya Rp350 ribu. Setelah BPJS membayar klaim ke rumah sakit baru dikembalikan uangnya. ''Saya ini sudah menyetor angsuran setiap bulan ke BPJS. Kenapa di rumah sakit juga dibeban pembayaran lagi,''tegas Toreski. Pria ini akhirnya menolak membayar dan berkasnya dibawa keluar ke rumah sakit untuk dijadikan bahan bukti dalam proses hukum. Saat ini, pencabutan dan pemasangan gigi Toreski batal dilaksanakan.
Anggota DPRD Luwu Utara, Elvis mengatakan, perlakuan dokter dengan membebani pembayaran ke pasien peserta BPJS merupakan pelanggaran. ''Ada kesan dokternya melakukan praktek menggunakan fasilitas negara. Pasien disuruh membayar dua kali,''paparnya.
Kepala Tata Usaha RSUD Andi Djemma Masamba, Imran Ismail mengatakan, memang biaya pencabutan dan pemasangan gigi palsu hanya Rp250 ribu. Itu untuk enam gigi rahang atas dan enam gigi rahang bawah,''kata Imran. Kasus ini perlu diklarifikasi kepada dokter bersangkutan. Kasus pembayaran terhadap pasien sebanarnya tidak dibolehkan. Apalagi menalangi dulu biaya pengobatan peserta BPJS. Nanti setelah klaim cair baru dikembalikan uangnya.
''Intinya dokter tidak boleh ambil uang pasien peserta BPJS,''tegas Imran. Dia berjanji akan memanggil dokter gigi bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Imran Ismail mengatakan kelas rumah sakit Andi Djemma Masamba masih tetap. ''Kita masih bertahan di kelas C. Alhamdulillah tidak turun,''kata Imran.(shd)