Vonis Idrus Marham Menjadi 5 Tahun

  • Bagikan
Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, megaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan