Kades Mesum Perkosa Anak Sekdesnya di Sungai

Istri TO lantas menyampaikan kejadian ke suaminya. Kemudian pada 7 Mei 2019, TO membawa anaknya melapor ke Polsek Laung Tuhup. Setelah divisum ternyata benar ada perbuatan tidak senonoh menimpa Bunga. “Tanggal 10 Mei 2019, terdakwa ditangkap polisi,” ulasnya.
Orang tua Bunga berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena ‘membunuh’ masa depan anaknya. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku mendapat petunjuk mistis sehingga tega melakukan perbuatan asusila terhadap murid SD.
JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (jp)