Pertemuan Rizal Ramli dengan Sjamsul Nursalim Soal SKL BLBI Didalami KPK

  • Bagikan
Aset-aset yang dimaksud Rizal tersebut terkait pelunasan pinjaman BLBI, peraturan saat itu dapat dilakukan pembayarannya dengan aset. Aturan baru itu membolehkan para peminjam dana membayarkan utangnya tidak dengan tunai, seperti yang dilakukan oleh Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Peraturan itu berubah, karena menurut Rizal, Bambang Sugianto yang menjabat sebagai Menteri Keuangan saat itu berhasil melobi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf. Lobi terkait perubahan jenis pembayaran hutan BLBI oleh tiap bank. “Esensinya utang (BLBI) ini harusnya tunai bayarnya tunai, tapi pada masa pemerintahan Pak Habibie, Menteri Keuangan Bambang Sugianto sama kepala BPPN waktu itu Glenn Yusuf di lobi supaya enggak usah bayar tunai tapi bayar aset,” tukas Rizal. Dalam perkara ini, KPK menduga Sjamsul dan istrinya Itjih turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 miliar. Namun, Syafruddin syafruddin bebas karena MA mengabulkan permohonan kasasinya. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan