KPAI: Rumah dan Sekolah Tidak Memberikan Rasa Aman Anak

  • Bagikan
"Data lain menunjukkan bahwa rumah dan lingkungan sekolah tidak lagi memberikan rasa nyaman dan jaminan atas perlindungan bagi anak," katanya kepada FAJAR Senin (22/7/2019). Kata dia, ruma dan sekolah justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak sebab predator atau monster kejahatan terhadap anak justru sembunyi di dua tempat ini. Ayah kandung dan atau ayah tiri, guru, pengelola sekolah misalnya, keluarga terdekat anak, tetangga, teman sebaya anak, serta pengasuh anak justru orang-orang inilah yang menjadi pelakunya. Selain jumlahnya terus meningkat dan pelakunya adalah orang terdekat korban, sebarannya pun merata di segala tempat. Banyak ditemukan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di berbagai tempat khususnya di tingkat desa justru pelakunya berusia diantara 50 sampai dengan usia 72 tahun. "Meningkatnya kasus kejahatan seksual baik di desa maupun di kota ditemukan fakta dipicu oleh merajalelanya tayangan pornografi dan porno aksi aksi serta narkoba, miras, dan zat adiktif lainnya," bebernya.
Menyambut Premier League di TVRI Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Sulsel Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Sulsel
Parameter lain yang menunjukkan bahwa Indonesia darurat kekerasan, penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak ini juga masih sangat lemah. Jika tidak bisa ditemukan minimal dua alat bukti, maka kasus kejahatan seksual tidak bisa dilanjutkan alias bebas. Tidak sedikit para pelaku kejahatan seksual terhadap anak diputus pengadilan bebas hanya karena tidak diperoleh dua alat bukti seperti saksi yang melihat walaupun nyata nyata anak telah menjadi korban.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan