Soal Pengibaran Bendera Berlafaz Tauhid, KSHUMI Kritik Menag

  • Bagikan
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bakal digarap penyidik KPK terkait kasus jual beli jabatan di kementerianya yang menyeret Ketum PPP Romahurmuziy. (Jppn/JPG)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Langkah Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menurunkan tim investigasi ke MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat, terkait pengibaran bendera tauhid, dikritik Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI). Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan mempertanyakan motif Menag, Lukman menginvestigasi viralnya video pelajar MAN yang tengah mengibarkan bendera dengan lafaz "La ilaha illallah Muhammad Rasulullah" di media sosial Twitter. Dalam pendapat hukumnya, Minggu (21/7), Chandra menyatakan bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafaz "la ilaaha illallah Muhammad Rasulullah". Kemudian, katanya, tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan tindakan Menag atas dasar apa dan untuk apa melakukan investigasi terhadap siswa yang mengibarkan bendera tauhid.
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja Mahasiswa Unhas Polisi Dilatih Hadapi Pasien Gawat Pendaftar Jalur Mandiri UINAM Capai 8.103 Orang
"Atau patut diduga ada motif dan kepentingan politik tertentu? Hal ini harus diklarifikasi oleh Menag agar tindakan Menag tidak dinilai masyarakat sebagai anti Islam dan tidak merugikan simbol Islam," ucap Chandra. KSHUMI memandang, semestinya Menag Lukman melindungi dan menjamin ajaran, dakwah Islam, dan simbol-simbol Islam dari upaya potensi dugaan kriminalisasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan