KT Mesti Jadi Kartu Sakti Petani

Pemda Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah adalah salah satu daerah yang berupaya meningkatkan pelayanan transaksi Kartu Tani dengan program Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Transaksi Kartu Tani di Kios Pupuk Lengkap (KPL). Ini sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendala dalam penerapan KT. “Tiga pesan dari Bupati agar dipastikan penggunaan KT di Purbalingga berjalan lancar dan tidak ada kendala,” kata Sekretaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi.
Tiga pesan tersebut, kata Wahyu, pertama, melakukan verifikasi dan validasi data petani yang dapat dimasukkan ke dalam sistem setiap tanggal 25-30 pada bulan berjalan. Kedua, mengantisipasi kekurangan pupuk bersubsidi di suatu wilayah melalui mekanisme realokasi antar kecamatan atau mengusulkan penambahan alokasi sesuai kebutuhan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. “Ketiga, melaksanakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2017,” sebutnya.
Terkait dengan instruksi gubernur, dia mengatakan ada beberapa peran yang harus dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga serta distributor pupuk bersubsidi. Antara lain menata wilayah kerja KPL dengan menempatkan KPL di lokasi yang dekat dan mudah dijangkau oleh petani.
Menurut dia, peran berikutnya adalah melaksanakan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan — yang berlaku bahwa satu orang petani hanya dapat membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan KPL yang telah ditentukan.
Selain itu, sambungnya, membebaskan biaya transaksi pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani di KPL yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 0 mulai tanggal 25 Februari 2019. “Selanjutnya, mengoptimalkan fungsi komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di wilayah saudara dan menyediakan anggaran pendampingannya,” katanya.