Sejumlah Usaha TV Kabel Tak Berizin, KPID Sulbar Gandeng Polda Lakukan Pendataan

Lebih lanjut, dikatakan dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, Kami bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, S.Pd.I.,M.H. melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap. " Pengawasan ini akan dilakukan bukan hanya di Mamuju Tengah dan Pasangkayu tetapi akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV Kabel se- Sulbar, Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesemoatan kepada oelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB, apabila upaya ini masih di indahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel," tegas Ashari.
Berdasarkan hasil pengawasan, sedikitnya ada 24 Pelaku usaha TV Kabel di Mamuju Tengah, Yakni PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, 2 lainnya belum memiliki identitas, sementara di Pasangkayu juga terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT Pasangkayu Televisi.
Ada pun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel yang turut serta dengan Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), Urwa (Perizinan). (rls)