Pesugihan, Pemuda Ini Tega Berbuat Begini pada Tantenya

  • Bagikan
"Di jalan saya ditelepon Eyang Bromo, diancam akan celaka jika tidak segera transfer uang sebagai biaya untuk menggandakan uang. Saya takut," ungkap Darlus dalam sidang pada Selasa (23/7). Jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim hanya tersenyum karena menilai pengakuan Darlus tidak masuk akal. Darlus didakwa dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan