Bupati Kudus Tersangka, KPK Geledah Sejumlah Tempat

MaHTaN Akan Gelar Luwu Raya Hapus Tato
Memperingati Hari Bakti TNI-AU dengan Sangat Sederhana
Dia menjelaskan, ada tiga gate untuk mencegah eks koruptor menjadi calon kepala daerah. ”Yakni, partai, pasal, dan pasar,” katanya.
Partai sejak awal harus punya komitmen untuk tidak memberi restu eks koruptor untuk menjadi calon kepala daerah. Kemudian, pasal dalam arti regulasi. Terjadi penurunan ketika UU 10/2016 mengizinkan eks terpidana yang diancam lima tahun penjara untuk nyalon. Asalkan, diumumkan bahwa dia mantan terpidana. Padahal, dalam UU 8/2015, mereka tidak boleh mencalonkan diri.
Terakhir adalah pasar alias masyarakat pemilih. ”Mestinya rakyat menjadi hakim terakhir untuk tidak memilih mereka (calon eks koruptor, Red),” tegasnya. Dalam kasus Tamzil, pada pilkada 2018, dia mendapatkan suara terbanyak. (jp)