Kepala Pengadilan Militer Diberhentikan, Punya WIL

  • Bagikan
Ilustrasi sidang/DOK
Hal itu membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer yang melanggar kode etik, maka diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). “KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH,” pungkas Joko Sasmito Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MH belum memberikan keterangan atas putusan dari MKH tersebut. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan