Pelaku Penggelembung Suara Divonis Pidana Percobaan, JPU Ajukan Banding

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan pidana bersyarat atas putusan tujuh terdakwa kasus penggelembungan suara pemilu 2019. Mereka menilai putusan yang diberikan Mejelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terlalu ringan.
JPU Kejati Sulsel, Ridwan Saputra mengatakan, pihaknya telah memasukkan nota banding atas putusan tersebut. Putusan MH PN Makassar dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan yang mereka ajukan.
"Meski semua pertimbangan kami diterima oleh Hakim, tetapi putusan hanya pidana bersyarat. Sedangkan tuntutan kami yakni pidana kurungan," kata Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan juga menuturkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga mengajukan banding. Alasanya adalah dakwa yang diberikan JPU tidak terbukti.
"Senin kemarin dia (PH terdakwa) juga mengajukan banding. Memang hari itu adalah batas akhirnya," ungkapnya.
Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyo membenarkan adanya banding yang masuk atas putusan tersebut. Pihak JPU dan PH terdakwa sama-sama mengajukan banding.
"Senin kemarin mereka ajukan banding. Berkas telah dikirim ke PT Makassar dan harus putus dalam tujuh hari kerja, karena pidana khusus," ungkapnya.
Sekadar informasi pada persidangan sebelumnya empat terdakwa yakni Fitriani Arifuddin (PPS Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang), Ismail Samp (PPK Kecamatan Panakkukang), Muh Barliansyah (Ketua PPS Kelurahan Karampuang), dan Firman (PPK Kecamatan Panakkukang) divonis pidana bersyarat empat bulan kurungan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Dengan masa percobaan 10 bulan.