Pelaku Penggelembung Suara Divonis Pidana Percobaan, JPU Ajukan Banding

  • Bagikan
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 535 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdakwa divonis bersalah sengaja melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang. Atas tidakan tersebut menguntungkan calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar No. Urut 5 atas nama Rahman Pina karena jumlah perolehan suaranya bertambah sedangkan Partai Golkar dan calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar lainnya dirugikan karena jumlah perolehan suaranya berkurang. Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU empat bulan kurungan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan (pidana percobaan). Terdakwa Rahmat (operator Situng KPU Kota Makassar) divonis bersalah dalam atas penggelembungan suara. Di mana pada saat diterbitkan formulir model DAA1 terjadi perubahan perolehan jumlah suara partai Golkar dan jumlah suara calon anggota DPRD Propinsi partai Golkar Dapil Sulsel 2 Makassar B di Kecamatan Biringkanaya yakni bertambahnya jumlah perolehan suara caleg Partai Golkar No Urut 5 atas nama Rahman Pina sedangkan jumlah perolehan suara partai Golkar dan beberapa caleg Propinsi Partai Golkar lainnya dalam daerah pemilihan yang sama menjadi berkurang. Terjadi perubahan jumlah perolehan suara tersebut dari formulir model C1 ke formulir model DAA1 terjadi pada 26 TPS yang tersebar dalam delapan Kelurahan di Kecamatan Biringkanaya yaitu Kelurahan Sudiang Raya sebanyak tujuh TPS, Kelurahan Bulurokeng sebanyak lima TPS, Kelurahan Pai sebanyak enam TPS, Kelurahan Sudiang sebanyak satu TPS, Kelurahan Daya sebanyak dua TPS, Kelurahan Paccerakkang sebanyak dua TPS, Kelurahan Laikang sebanyak dua TPS, dan Kelurahan Bakung sebanyak satu TPS.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan