Pelaku Penggelembung Suara Divonis Pidana Percobaan, JPU Ajukan Banding

Sedangkan untuk terdakwa Adiwijaya dan (ketua PPK Biringkanaya) dan Umar (ketua PPK Panakkukang) divonis pidana bersyarat enam tahun kurungan dan denda Rp10 juta subdider satu bulan kurungan. Dengan masa percobaan tujuh bulan masa percobaan. Keduanya terbukti melanggar pasal 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keduanya divonis karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (edo)