Dirkeu PT Angkasa Pura II Terima Suap Rp994 Juta

  • Bagikan
“Andra mengarahkan agar PT APP malakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten” tegas Basaria. Atas ulahnya, sebagai penerima suap Andra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsljuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pihak yang diduga pemberi suap yakni staf PT INTI Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal SS ayat (1) ke 1 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan