Suap Dirkeu Angkasa Pura II Diduga Bukan yang Pertama

  • Bagikan
“TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama di sana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana,” ucapnya. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan