I Nyoman Dhamantra Dapat Fee Rp1.800 per Kg Bawang

  • Bagikan
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/8) malam. Agus menjelaskan, Chandry Suanda alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih. Sedangkan, Dody diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Agus menyebut, Dody menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan. Karena proses pengurusan yang tak kunjung selesai, Dody kemudian berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut. “Dody kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut,” ucap Agus. Zulfikar sendiri memiliki koneksi dengan Maria dan Elviyanto selaku pihak swasta yang diketahui dekat dengan I Nyoman, selaku anggota Komisi VI DPR RI memiliki tugas di bidang importir bawang putih tersebut. Untuk merealisasikan praktik lancung ini, Keempat orang atas nama Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman kemudian melakukan pertemuan untuk membahas izin import bawang putih. “Dari pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari I Nyoman melalui Maria. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee besarannya dari Rp1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor,” ujar Agus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan