I Nyoman Dhamantra Dapat Fee Rp1.800 per Kg Bawang

  • Bagikan
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan