Rp24 M Kesalahan Belanja Pemkab Pangkep, Setahun Dinas Pariwisata Tanpa Setoran Ide Bamsoet Soal Pilpres, Pengamat: Jangan Asal Bicara Penerbangan ke Hong Kong, Ini Imbauan Angkasa Pura II Tembus 8 Besar, Mamminasae Optimis Melaju ke Fina Wabup Takalar Akan Melaporkan Oknum ASN yang Menghinanya“Permenpora 65/2015 berlaku seluruh Indonesia. Seharusnya ada SOP yang jelas untuk mengatur pelaksanaan Paskibraka,” ucapnya. Aurellia meninggal 1 Agustus lalu setelah 22 hari mengikuti latihan pembinaan Paskibraka Tangerang Selatan. KPAI memperoleh informasi bahwa ada senior Aurellia yang memberikan latihan secara berlebihan. Misalnya push-up dengan tangan terkepal, memakan jeruk bersama kulitnya, hingga lari setiap hari dengan menggendong ransel diisi 3 kg pasir dan 3 liter air.
Calon Anggota Paskibraka Meninggal, KPAI: Perketat Pelatih

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kematian calon anggota Paskibraka Tangerang Selatan, Aurellia Qurata bukan kasus pertama. Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setiap tahun, sejak 2016, hal serupa telah terjadi. KPAI meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menaungi gawe tersebut melakukan evaluasi.
Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, ada beberapa penyebab kematian. Di antaranya kelelahan, kecelakaan, masalah kesehatan, hingga dugaan adanya kekerasan. Untuk itu, Susanto menyatakan bahwa seleksi pelatih harus diperketat. Harus diketahui apakah dia memiliki potensi melakukan kekerasan atau tidak.
Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah menuturkan, cara berlatih Paskibraka seharusnya tidak mengandung unsur militerisasi. Untuk itu, perlu ada komitmen dari level eksekutif, dalam hal ini Kemenpora.