Iis Sugianto Diperiksa KPK, Tilisik Harta Eks Dirut Garuda

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno selaku Konsultan Bisnis Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Komisi tersebut diberikan keempat perusahaan multinasional kepada Soetikno atas keberhasilannya memuluskan kontrak dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Soetikno memberikan sebagian komisinya yang diterimanya itu kepada Emirsyah.
Salah satunya, Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah Emirsyah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno juga memberikan uang 680 ribu dolar Amerika dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura. Serta, 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (jp)