Kapitra Pastikan PDIP Biarkan I Nyoman Berjuang Sendiri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera menyampaikan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputeti itu tidak akan memberi bantuan hukum pada anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra yang ditetapkan sebagai tersangka KPK. Nyoman diduga menerima suap terkait impor bawang putih. “Iya (tidak beri bantuan hukum ke I Nyoman Dhamantra),” kata Kapitra saat dikonfirmasi, Senin (12/8). Menurut Kapitra, partai berlambang banteng itu tak akan kompromi terhadap kadernya yang telah tersandung kasus hukum. Terlebih Nyoman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. “PDIP sudah garis yang tegas kalau ada kader yang melakukan perbuatan tercela khusus korupsi langsung diberhentikan tidak hormat,” tegas dia. Mantan kuasa hukum pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ini menilai kebijakan partainya memecat kader yang terjerat kasus korupsi merupakan keputusan yang tepat. Sehingga ini diharapkan tidak ada lagi kader PDIP yang melanggar hukum, khususnya korupsi. “Itu kebijakan yang sangat tepat dalam rangka mewujudkan clean government. Pemerintah yang bersih bebas korupsi,” pungkas Kapitra.
Calon Anggota Paskibraka Meninggal, KPAI: Perketat Pelatih Rp24 M Kesalahan Belanja Pemkab Pangkep, Setahun Dinas Pariwisata Tanpa Setoran Ide Bamsoet Soal Pilpres, Pengamat: Jangan Asal Bicara Penerbangan ke Hong Kong, Ini Imbauan Angkasa Pura II Tembus 8 Besar, Mamminasae Optimis Melaju ke Fina
Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan