Pembunuh SPG Ni Putu Ditangkap di Sulawesi Utara

  • Bagikan
Kapitra Pastikan PDIP Biarkan I Nyoman Berjuang Sendiri “Pelaku kabur ke Sulawesi menggunakan pesawat. Karena istrinya orang sana,” tambah Kombes Ruddi Setiawan. Kamis (8/8) lalu sekitar pukul 21.30, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun. Selain mengamankan pelaku, polisi juga kini mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga, selimut dari penginapan, dan pakaian korban. (jp)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan