Prof Armin Arsyad: Tidak Ada Pembekuan Lembaga Kemahasiswaan FISIP

Prof Armin selanjutnya menolak tegas jika dirinya dianggap bersikap tidak demokratis. “Saya adalah profesor dalam ilmu politik. Saya mengetahui dan memahami betul bagaimana prinsip-prinsip berdemokrasi,” kata Prof Armin.
Armin Arsyad kemudian menjelaskan duduk perkara yang berdampak pada keputusannya menolak mengakui lembaga kemahasiswaan di FISIP Unhas.
Penyusunan PR Ormawa telah berlangsung lama, prosesnya juga telah melibatkan semua, termasuk mahasiswa. Pada awalnya, Ketua BEM FISIP Unhas yang lama ikut dalam proses tersebut. Namun dalam perkembangannya, ketua BEM tidak mau ikut dan menarik diri dari proses.
Ketika keputusan diambil untuk mengesahkan PR Ormawa, Ketua BEM merasa tidak dilibatkan. Padahal ia dilibatkan, namun tidak mau hadir. Itu berbeda konteks dengan tidak diundang, atau dilarang hadir. Buktinya, semua lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas se-Unhas diundang, dan sebagian besar hadir.
Dalam sistem demokrasi, jika suatu keputusan yang sudah diambil, maka semua pihak seharusnya menghargai keputusan itu sebagai hasil dari proses. Jika ada pihak yang tidak setuju, tidak berarti bahwa keputusan itu batal. Apalagi keputusan PR Ormawa ini melibatkan seluruh lembaga mahasiswa tingkat fakultas se-Unhas.
Menurut aliran libertarian yang menjadi rujukan para penganut demokrasi, debat itu harus terjadi pada saat proses pengambilan keputusan. “Setiap orang mempunyai kesempatan untuk mengajukan argumentasi dan meyakinkan publik akan pandangannya. Tapi jika publik mengambil keputusan yang berbeda dengan argumentasinya, itu berarti pandangan atau sikap orang tersebut keliru,” kata Armin.