Prof Armin Arsyad: Tidak Ada Pembekuan Lembaga Kemahasiswaan FISIP

Menurut aliran ini, kata Armin, jika keputusan diambil berdasarkan kehendak orang banyak, maka keputusan itu sudah baik. Tidak mungkin dalam sistem demokrasi kita menunggu agar semua setuju dan sepakat baru mengambil keputusan.
Memang yang ideal adalah semua setuju. Itu namanya “kemauan bersama” (common will). Namun demikian, jika hanya ada beberapa pihak saja yang tidak setuju, itu berarti pihak-pihak ini menyimpang dari “keinginan umum” (general will).
“General will adalah kompromi demokratis dari common will. Ini teori filsafat demokrasi yang diperkenalkan Jean Jacques Rousseau,” kata Armin.
Pandangan mayoritas harus menundukkan pandangan minoritas. Akan tetapi, hak-hak minoritas tidak boleh ditindas oleh mayoritas. Hak-hak minoritas itu harus dilindungi oleh negara, meskipun yang menguasai negara adalah mayoritas. Ini prinsip dasar dalam demokrasi.
“Karena itu, setelah keputusan Ormawa ditetapkan, saya mengajak mahasiswa untuk menerima keputusan tersebut. Puncaknya adalah ketika menjelang penerimaan mahasiswa baru. Saya kembali mengajak mahasiswa berdialog. Jika mereka ingin terlibat dalam P2KBM, mereka harus menerima PR Ormawa. Karena mandat untuk melaksanakan P2KMB ini juga bagian dari PR Ormawa,” urainya.
P2KMB adalah Penerimaan dan Pengembangan Karakter bagi Mahasiswa Baru, merupakan kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Pada tahun-tahun lalu, kegiatan seperti ini selalu melibatkan lembaga mahasiswa.
“Namun mahasiswa tetap tidak mau bergeming. Kita telah memberikan pemahaman, namun mereka ingin memaksakan kehendak. Itu tidak boleh. Dalam sistem demokrasi, kita harus berpedoman pada the rule of the game, atau aturan bersama,” kata Armin.