Prof Armin Arsyad: Tidak Ada Pembekuan Lembaga Kemahasiswaan FISIP

Perwakilan lembaga mahasiswa, kata Armin, ingin melaksanakan penerimaan mahasiswa baru tanpa aturan yang jelas. Itu tidak boleh, sebab kita memiliki aturan. Tidak bisa kita mengurus segala hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak tanpa aturan.
“Kalau mahasiswa melakukan P2KMB tanpa berpatokan pada PR Ormawa, itu berarti pelanggaran. Kalau saya membiarkan hal itu, berarti saya juga ikut melanggar. Karena aturan kita sudah jelas,” kata Armin.
Armin Arsyad kembali menegaskan bahwa dengan konstruksi seperti itu, maka langkah yang ditempuhnya adalah tidak bersedia mengakui lembaga kemahasiswaan. “Mahasiswa saya ini mau melanggar aturan, dan minta saya akui. Tentu saya tolak. Saya tidak akan membiarkan mereka melanggar aturan,” tandasnya. (rls)