Pembunuhan SPG Ni Putu Ditengarai Bermotif Perampokan Amendemen UUD 1945, Jokowi: Nanti Dikira Saya yang Mau Tujuh Mahasiswa Sulsel Terima Beasiswa ke Tiongkok Universitas Pattimura Ambon Diteror Bom, Atasnamakan ISIS Surya Paloh Anggap Anies dan Ahok Adik saat Ditanya PilpresHong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Sekjen PBNU Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Proyek PUPR

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PBNU, Helmi Faishal Zaini dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Sekjen PBNU itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).
“Helmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka HA (Hong Artha),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Kemarin penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap legislator PKB yakni Jazilul Fawaid. Namun anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di DPR itu mangkir dari pemeriksaan KPK. Pemeriksaan terhadap Jazilul akan dijadwalkan ulang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.