Viral! Video TKI Banting Anak Majikan di Lapangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SINGAPURA - Pengadilan Singapura memvonis delapan bulan penjara seorang TKI, yang bekerja sebagai PRT karena terbukti telah membanting anak majikannya. Video TKI itu jadi viral. Seperti dilansir Channel News Asia, PRT ini tidak bisa disebut namanya untuk melindungi identitas korban yang berusia 5 tahun. Namun, hanya disebutkan bahwa PRT ini berjenis kelamin perempuan, berusia 24 tahun dan berasal dari Indonesia. Dalam persidangan, PRT ini mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan anak dengan buruk, yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Orang Muda. Ibunda korban melapor ke polisi, setelah melihat video yang viral di Facebook. Video yang menunjukkan perilaku kasar si PRT terhadap anak majikannya itu, direkam oleh seorang wanita setempat yang kebetulan menyaksikan insiden itu dari kejauhan. Wakil jaksa penuntut umum, Ang Siok Chen mengatakan saksi mata itu mengunggah video yang direkamnya ke sebuah grup chat pada aplikasi WeChat, yang juga terdapat grup bernama 'Singaporean mum community'. Video TKI itu menjadi viral dan disebarkan hingga ke Faceook. Ibunda korban melihat video itu di Facebook dan langsung mengenali bahwa anaknya dan PRT yang bekerja di rumahnya ada di dalam video itu. Dia langsung melapor ke polisi setempat dan kasus ini bergulir ke persidangan. Dalam insiden yang terjadi pada 12 Maret lalu, seperti diungkapkan dalam sidang, si PRT awalnya mengejar bocah itu yang pergi bermain bola ke lapangan di area Punggol. Saat di lapangan, si PRT itu mengangkat bocah laki-laki itu tetapi dia melawan. Dia kemudian memukul pantat bocah itu agar dia tidak melawan lagi.
Pesimis Rampung Tepat Waktu, Legislator Menilai Proyek Perpustakaan Tunggu Keajaiban
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan