Sepuluh Tahun Berjuang, Akhirnya Terbebas dari Dakwaan Korupsi

  • Bagikan
Tentu saja, biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan PK dibebankan pada negara. Apalagi, lanjut Muhdar, sudah jelas ada kerugian materil dan immateril selama kasus tersebut berjalan dan selama dilakukan penahanan terhadap Taufhan. "Ternyata kerugian negara itu (yang tercatat) bukan dari hitungan hasil audit BPK atau BPKP. Malah hitungan (kerugian negara) dari Politeknik yang dijadikan dasar untuk kasus. Itu kan bukan instansi yang berwenang. Tentu hal itu jadi kesalahan besar dan dakwaannya tidak terbukti," terangnya lagi. Putusan bebas tersebut disambut dengan suka cita oleh Taufhan Ansar Nur. Menurutnya, kasus itu tentu memberikan sejumlah kerugian padanya. Apalagi, sempat mencederai latar belakangnya sebagai pengusaha di hadapan beberapa mitranya. (mam)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan