Iuran BPJS Dipastikan Naik, DJSN Sudah Ajukan Nominal

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah ajukan nominal  kenaikannya ke pemerintah. DJSN mengusulkan kenaikan ke Presiden Joko Widodo, mulai dari Rp16,5 ribu hingga Rp40 ribu. Usulan kenaikan untuk iuran kelas satu naik paling signifikan. Iurannya dari Rp80 ribu menjadi Rp120 ribu. Lalu, iuran kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu. Sementara iuran kelas tiga diusulkan untuk naik dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp42 ribu. Kenaikan itu salah satu cara menghindari defisit yang membelit BPJS Kesehatan. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter Abdullah, berharap pemerintah mengkaji usulan dari DJSN tersebut. Menurutnya, aspek yang dikaji bisa dilihat dari nilai ekonomis fasilitas kesehatan yang diterima bahwa kenaikan tidak kemahalan. "Fasilitas kesehatan yang diterima peserta itu harus komplit dan sangat meringankan beban peserta ketika sakit," ujar Pieter, Senin, (26/8/2019). Pendekatan kedua, mahal atau tidak mahal dari kemampuan membayar. Walaupun sebenarnya murah, tapi kalau tidak mampu pasti terasa mahal. "Untungnya untuk kelompok yang tidak mampu dapat bantuan pemerintah," imbuh dia. Menurut Pieter, yang harus dibutuhkan adalah kesadaran peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran tepat waktu. Juga dipastikan tidak ada tunggakan. "Yang perlu dibangunkan di masyarakat kesadaran bahwa iuran BPJS Kesehatan itu sesungguhnya adalah wujud semangat gotong royong. Wujud kepedulian sosial," jelas Pieter.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan